Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pemko Tanjungpinang Sampaikan Empat Usulan Ranperda kepada DPRD Tanjungpinang

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan pidato penjelasan Ranperda Kota Tanjungpinang tahap I TA 2024 dalam rapat Paripurna, di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024). Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan pidato penjelasan Ranperda Kota Tanjungpinang tahap I TA 2024 dalam rapat Paripurna, di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan empat usulan Ranperda Tahap I 2024 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Ranperda tersebut adalah tentang tata ruang, kearsipan, kemudahan investasi dan tentang penimbunan.

“Tadi saya sudah sampaikan dengan perubahan tata ruang banyak yang harus disesuaikan. Ditambah undang-undang cipta kerja yang mengedepankan investasi. Jadi terkait tata ruang itu harus kita ubah,” kata Hasan, Senin (25/3/2024).

Pembahasan itu, lanjut Hasan sebenarnya sudah selesai beberapa waktu lalu, saat ini tinggal pembahasan di tingkat kementerian.

“Tadi ada masukan dari fraksi golkar bahwa sedang ada komunikasi di tingkat provinsi. Kalau pembahasan tingkat kota dan DPRD sudah selesai,” paparnya.

Ia menyebut, tata ruang itu memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Menurutnya karena banyak ranperda yang harus ditindaklanjuti makanya belum mendapat informasi lebih lanjut.

“Nanti kita koordinasi dengan provinsi, tahapan ranperda menjadi perda itu harus ada kesesuaian seluruh proses perencanaan. Harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam proses tata ruang memang tidak mudah. Ada kebijakan yang diubah harus disesuaikan di provinsi. Nantinya dalam perda itu banyak kemudahan khususnya untuk investasi.

“Untuk investasi itu komitmennya di daerah untuk mendatangkan investor seperti kemudahan izin ataupun terkait lahan,” kata Hasan. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI