TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan empat usulan Ranperda Tahap I 2024 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Ranperda tersebut adalah tentang tata ruang, kearsipan, kemudahan investasi dan tentang penimbunan.
“Tadi saya sudah sampaikan dengan perubahan tata ruang banyak yang harus disesuaikan. Ditambah undang-undang cipta kerja yang mengedepankan investasi. Jadi terkait tata ruang itu harus kita ubah,” kata Hasan, Senin (25/3/2024).
Pembahasan itu, lanjut Hasan sebenarnya sudah selesai beberapa waktu lalu, saat ini tinggal pembahasan di tingkat kementerian.
“Tadi ada masukan dari fraksi golkar bahwa sedang ada komunikasi di tingkat provinsi. Kalau pembahasan tingkat kota dan DPRD sudah selesai,” paparnya.
Ia menyebut, tata ruang itu memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Menurutnya karena banyak ranperda yang harus ditindaklanjuti makanya belum mendapat informasi lebih lanjut.
“Nanti kita koordinasi dengan provinsi, tahapan ranperda menjadi perda itu harus ada kesesuaian seluruh proses perencanaan. Harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam proses tata ruang memang tidak mudah. Ada kebijakan yang diubah harus disesuaikan di provinsi. Nantinya dalam perda itu banyak kemudahan khususnya untuk investasi.
“Untuk investasi itu komitmennya di daerah untuk mendatangkan investor seperti kemudahan izin ataupun terkait lahan,” kata Hasan. (eza)