TANJUNGPINANG (HK) – DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar paripurna dengan tujuan persetujuan dan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Paripurna tersebut diadakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang. Ketiga Ranperda yang berhasil disahkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2049, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir, didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Dalam sambutannya, Hasan mengatakan bahwa Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah.
RPPLH menjadi bahan masukan utama dan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan, yang pada akhirnya juga dapat mempengaruhi perencanaan daerah.
Selain itu, Hasan juga menyebutkan bahwa RPPLH memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang.
Rencana penataan ruang atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau lingkungan secara luas.
RPPLH memberikan informasi, arahan, dan acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya.
Hasan juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan. Hasan menyatakan bahwa Ranperda tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
Ranperda ini juga dapat mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu didukung dan dilakukan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan efektif.
Inti dari Perda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama, Hasan menyatakan bahwa setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk harus menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, termasuk PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
PT. Tanjungpinang Makmur Bersama telah mengalami perubahan bentuk hukum yang diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas TMB Perusahaan Perseroan Daerah.
Namun, Perda Nomor 4 Tahun 2021 telah diundangkan sejak 16 Februari 2021 hingga saat ini belum dapat diterapkan dan diberlakukan pada PT. TMB, karena masih adanya item-item yang belum sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, perubahan perlu segera dilakukan. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 PP 54 tahun 2017, dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan daerah diikuti dengan nama perusahaan.
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT. dan nama perusahaan.
Pada Perda Nomor 4 tahun 2021, tertulis nama lengkap Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2017. (eza)