Menu

Mode Gelap
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik Sekolah Manusia 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

BATAM

Pemko Batam Usulkan Kenaikan NPOPTKP Guna Dukung Sektor Properti

badge-check


					Perumahan Griya Laguna Mas yang cukup asri dan sudah banyak dihuni warga. (posmetro/esa) Perbesar

Perumahan Griya Laguna Mas yang cukup asri dan sudah banyak dihuni warga. (posmetro/esa)

BATAM (HK) — Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam telah mengusulkan peningkatan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk tahun 2024.

Kenaikan ini diusulkan sebagai bentuk dukungan terhadap sektor properti pada tahun mendatang dan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi yang diajukan tahun ini.

Raja Azmansyah, Kepala Bapenda Batam, menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut, beberapa peningkatan tarif parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, serta sektor UMKM diatur, termasuk kenaikan nilai maksimum NPOPTKP.

Sebelumnya, batas maksimum NPOPTKP adalah Rp70 juta, namun dalam Perda Pajak dan Retribusi terbaru, nilai tersebut telah ditingkatkan menjadi Rp130 juta. Peningkatan ini akan berpengaruh pada proses transaksi properti di Batam.

“Akan berdampak terhadap besar pajak yang akan dibayarkan ke daerah dan negara. Aturan ini lebih pro pada sektor properti pastinya,” sebutnya, Rabu (25/10/2023).

Menurut peraturan sebelumnya, keuntungan yang dihitung untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi properti adalah dengan rumus sebagai berikut: harga rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian hasilnya dikalikan dengan pajak penjualan.

“Misalnya harga rumah Rp200 juta -NPOPTKP x 5 persen. NPOPTKP ini yang dinaikkan nilai ambangnya, dari Rp 70 juta menjadi Rp130 juta. Diharapkan hal ini bisa mendorong penjualan properti meningkat,” ujarnya.

Menurut Azmansyah, jika kondisi properti terus membaik pada tahun 2024, hal ini akan berpengaruh positif pada Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Batam melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menjadi dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.

Saat ditanyakan mengenai kemajuan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Parkir, Azmansyah menyatakan bahwa saat ini masih berada dalam proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menargetkan bahwa proses evaluasi ini akan segera selesai dalam waktu dekat.

“Tahun ini rampung. Sehingga awal tahun sudah bisa diterapkan untuk aturan terbaru ini,” tutupnya.

Sumber: Batampos.co.id

Baca Lainnya

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal

24 Januari 2025 - 23:37 WIB

Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak

24 Januari 2025 - 23:29 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang

24 Januari 2025 - 20:14 WIB

Petugas Tim Basarnas Tanjungpinang, saat terjun ke lokasi kejadian melakukan proses pencarian korban bocah 12 tahun yang akhirnya ditemukan meninggal dunia di bekas galian tambang di Jalan Panglima Dompak, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat sore (24/01/2025)

Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik

24 Januari 2025 - 18:16 WIB

ARBAIN,Mantan pengusaha garment cukup terkenal di Tanjungpinang selaku pihak Penggugat terhadap Hai Seng (Tergugat) perkara perdata Wanprestasi

Sekolah Manusia

23 Januari 2025 - 23:35 WIB

Trending di BATAM