Sementara itu, staff ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Demi Hasfinul Nasution menjelaskan, tentang keringanan ini hanya untuk pokok hutang PBB-P2 saja, mulai dari tahun 1994 sampai tahun 2021.

Adapun besarnya keringanan pokok piutang pajak PBB-P2 itu untuk tahun 1994 sampai tahun 2016 itu diskon 30 persen, dari tahun 2017 sampai 2019 diskon 20 persen, dan untuk tahun 2019 sampai 2021 itu 10 persen. Diskon tersebut hanya berlaku selama bulan Agustus 2022.

“Jangka waktu keringanan itu hanya berlaku mulai dari tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus untuk pokok piutang pajak PBB-P2,” sambung Demi.

Untuk penghapusan sangsi administrasi piutang pajak daerah itu ada tujuh pajak, yaitu PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

penghapusan sangsi administrasi ini diberikan akibat keterlambatan pembayaran pokok piutang pajak daerah yang sudah jatuh tempo.

“Bagi yang punya tunggakan sangsi administrasi pajak untuk yang tujuh tadi itu dari januari 2022 sampai Juli 2022 kalau bayar pada bulan Agustus maka denda selama 7 bulan itu akan dihapuskan,” jelasnya.

Untuk penghapusan sangsi administrasi itu lanjutnya, diberikan akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak daerah, yang mana masa terhutangnya itu mulai terhitung semenjak 20 hari setelah jatuh tempo.

“Kebijakan pemerintah dengan perpajakan daerah itu untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi beban ekonomi masyarakat dan membenahi lagi pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19,” pungkasnya. (Cw01)

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version