Dengan adanya kebijakan ini Pemerintah Kota Batam memberikan keringanan dari tahun 1994 sampai tahun 2021 dengan harapkan masyarakat untuk senantiasa rutin membayar pajak dan semakin sadar pentingnya membayar pajak.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menjelaskan, tujuan proram bebaskan denda pajak dan juga keringanan hutang pokok itu supaya masyarakat lebih rajin lagi untuk membayar pajak. Bagi yang tidak membayar pajak ada sanksinya.
“Ada sanksi terhadap wajib pajak yang tidak mau membayar pajak sesuai pasal 39 dengan sangsi kurungan paling lama 3 tahun dan juga denda, maka Pemerintah kota Batam membuat program ini untuk menarik para wajib pajak untuk membayar pajaknya,” kata Aji.
Dikatakannya, “simbiosis mutualisme” antara wajib pajak derngan penagih pajak, yang mana apabila lebih dari 10 tahun tidak bayar pajak yang akan kena hukuman bukan hanya wajib pajak akan tetapi pihak penagih pajak pun akan kena sanksi, karena dianggap lalai menagih hutang kepada wajib pajak .
Dalam hal ini dia meminta kepada masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum adanya sanksi pidana, karena kalau sudah lebih dari 10 tahun maka itu disebut kadaluarsa, dan itu bisa dinaikan perkaranya melalui tim penyidik pajak.
“Makanya dikasih waktu 8 tahun, Apabila selama 10 tahun tidak ada penagihan dari pemerintah daerah ke wajib pajak itu sudah kadaluarsa, dengan alasan itu bisa dinaikan perkaranya melalui tim penyidik pajak,” ungkapnya.
Tetapi dalam tahap penyidikan lanjutnya, ada namanya asas Ultimum Remedium, yang mana tidak perlu sampai tindak pidana asalkan wajib pajak itu mau membayar pajak yang sesuai dinyatakan oleh Dispenda. “Apabilawajib pajak itu telah membayar pajak ketika penyidikan itu maka penyidikan itu akan diberhentikan,” ungkapnya.




