NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan perpanjangan kontrak kerja terhadap 2.090 pegawai non-ASN, di unit kerja OPD masing masing.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban), Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, yang dikonfirmasi, awak media di Natuna.
Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa, anggaran untuk menggaji ke-2.090 orang pegawai non-ASN itu sudah diajukan.
“Pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK, tetap akan bekerja pada di OPD Pemkab Natuna, pata Tahun 2025,” ucap Kaban KPSDM, Selasa (5/11/2024).
Ia Alim menjelaskan, penandatanganan perpanjangan kontrak kerja tersebut, diperkirakan akan dilaksanakan di akhir 2024. “Penggajian sudah di anggarkan untuk satu tahun ke depan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Lowongan PPPK, lanjut dia, diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah mencukupi masa kerja, dan namanya sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi administrasi sudah selesai. Dan saat ini, panitia seleksi tengah memeriksa sanggahan peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” terang M. Alim.
Disebutkan Kaban KPSDM Natuna, hingga saat ini sudah ada 4 pelamar yang mengajukan sanggahan dan pihaknya tengah memeriksa bukti yang diberikan. “Masa sanggah pada 2-4 November 2024 kemaren,” ucap Alim.
Sebanyak 1.784 Pelamar Baru PPPK Pemkab Natuna Dinyatakan Lulus Administrasi
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebanyak 1.784 pelamar PPPK di lingkungan Pemkab Natuna dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hasil seleksi sudah diumumkan, Rabu (30/10) lalu, di website BKPSDM Natuna.
Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, ada beberapa pegawai yang dinyatakan tidak lulus seleksi, hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian pendidikan, surat-surat pendukung untuk jabatan yang dilamar, dan hal lainnya.
“Ada beberapa faktor penyebab tidak lulus, yang paling utama ketidaksesuaian pendidikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melihat penyebabnya di akun SSCASN yang dimiliki, serta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan paling lama tiga hari.
Yakni Tanggal 2-4 November 2024. “Panitia seleksi dapat menerima sanggahan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar,” kata M. Alim.
Terkait kuota PPPK 2024, lanjutnya, hanya dibuka 570 formasi, dan jumlah ini masih belum bisa menampung pegawai non-ASN yang ada di instansi Pemkab Natuna.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan pengadaan PPPK dalam jumlah banyak, sebab anggaran yang dimiliki terbatas, dan jika dipaksakan maka akan menghambat kegiatan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Ia mengingatkan kepada pelamar yang lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang akan diumumkan pada pekan terakhir November 2024. “Kita ajukan secara bertahap sesuai dengan kekuatan anggaran,” pungkas Kaban KPSDM Natuna. (ant)