NATUNA (HK) — Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 400/Kesra-Setda/313/2023 tentang Penetapan jadwal dan penanggung jawab kegiatan shalat lima waktu (Magrib, Isya, Subuh, Dzuhur, Ashar) berjamaah di Mesjid Agung Natuna selama Bulan Januari-Februari 2024.
Dalam edaran itu Bupati Natuna, Wan Siswandi juga telah menetapkan penanggungjawab kegiatan pada setiap shalat Magrib dan pada malam Jum’at diisi oleh semua OPD dengan yasinan, tahtim, tahlil, istigotsah dan tausiyah.
Berdasarkan Rilis Pemkab Natuna yang disampaikan melalui Diskominfo Kabupaten Natuna menyatakan bahwa Edaran ini dikeluarkan untuk konsistensi (Istiqmah) kembali melaksanakan kegiatan yang sudah dimulai dari tahun sebelumnya.
Masih menurut rilis edaran itu, surat tersebut sudah dilaksanakan mulai malam Jumat di Masjid Agung Natuna, Kamis (18/1/2024).
“Dalam tradisi masyarakat Indonesia, surat Yasin menjadi salah satu surat yang selalu dibaca oleh umat muslim, khususnya ketika malam Jum’at,” bunyi rilis tersebut.
Terakhir, dalam rilis itu Pemkab Natuna juga menyatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari visi-misi Bupati Wan Siswandi dan Wakil Bupati Rodhial Huda yang mengutamakan nilai ketuhanan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. (fat)