Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Pemkab Lingga Layangkan Surat Teguran kepada Pemilik Cagar Budaya

badge-check


					Bangunan cagar budaya yang telah direnovasi oleh pemilik (19/6/2024). Perbesar

Bangunan cagar budaya yang telah direnovasi oleh pemilik (19/6/2024).

LINGGA (HK) — Pemerintah Kabupaten Lingga melayangkan surat teguran kepada pemilik Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah. Langkah tersebut terkait renovasi yang sedang dilakukan di bangunan bersejarah tersebut.

Renovasi ini dipermasalahkan karena kabarnya bangunan cagar budaya tersebut akan diubah menjadi tempat hiburan. Dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi pemilik jika ingin melakukan renovasi pada bangunan cagar budaya.

Pamong Budaya dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Indra Wardi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah. Dalam hal ini, terkait dengan renovasi yang sedang berlangsung.
“Isi surat salah satunya terkait aturan dan ketentuan yang harus dilakukan sebelum dilakukan renovasi untuk bangunan yang termasuk cagar budaya,” katanya, Selasa (18/6/2024).

Bangunan cagar budaya yang telah direnovasi oleh pemilik (19/6/2024).

Selain mengirim surat, kata Indra, juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan pengamatannya dan informasi dari tukang bangunan di tempat, diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini hanya sebatas pengecatan.

“Mereka (tukang bangunan) mengaku hanya melakukan pengecatan. Tidak ada merubah bentuk. Kami juga periksa memang kelihatan tidak berubah, hanya di cat,” jelasnya.

Awalnya, sempat dicurigai adanya pergantian pada atap bangunan yang tampak baru. Namun, setelah pemeriksaan lebih teliti, Indra memastikan bahwa yang dilakukan hanya pengecatan, sehingga atap terlihat baru.

Indra menambahkan pihaknya masih menunggu tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri-Riau. Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai renovasi ini.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan tentang pelestarian cagar budaya,” ucapnya.

Wisma Timah sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019. Penetapan ini juga didukung oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Berita mengenai renovasi Wisma Timah tanpa izin untuk dijadikan tempat hiburan telah memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat. Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas bukan hanya sebatas memberikan teguran.

Guna memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini. Agar nilai sejarah dan budaya dari Wisma Timah tetap terjaga dengan baik. (rangga)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA