BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bintan melalui Inspektorat Daerah, menggelar Sosialisasi Anti Korupsi khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah (OPD), hingga Kepala Desa (Kades).
Sosialisasi ini dimaksudkan guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Kabupaten Bintan, Selasa (19/11/2024) di Aula Bandar Seri Bentan.
Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bintan, Ronny Kartika dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. “Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Sekda Ronny.
Iapun juga mengajak semua pihak untuk memahami dan menghindari korupsi, serta menyadari betapa pentingnya peran semua instansi Pemerintah dalam memerangi masalah tersebut.
“Penindakkan kasus korupsi ini menjadi tanggungjawan kita bersama dalam mengatasinya. Maka, semua pihak untuk memahami dan menghindari korupsi, serta menyadari betapa pentingnya peran semua instansi pemerintah dalam memerangi masalah korupsi,” tegas Sekda Bintan.
Diketahui,kKorupsi ini, dalam berbagai bentuknya tetap merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan lembaga-lembaga publik, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan sosial.
“Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah atau lembaga hukum, akan tetapi juga menjadi tanggungjawab individu dan warga negara yang sadar akan nilai-nilai etika serta moral,” pungkasnya.
Inspektur Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa, dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi adalah, salah satu kegiatan yang diamanatkan oleh KPK, yang tertuang di dalam Target MCP (Monitoring Center of Prevention) Tahun 2024, yang mencakup delapan area intervensi.
“Kegiatan Sosialisasi ini merupakan tanggungjawab Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), di Daerah. Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” sebut Irma Annisa.(eza)