BINTAN (HK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Keppri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah, Kamis (21/11/2024) di Golden Prawn Bengkong, Kota Batam.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota.
Kerja sama ini bertujuan dalam memperkuat sinergi antar Pemerintah Daerah guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Melalui penandatanganan kerja sama ini, juga diharapkan dapat meningkatkan dan memaksimalkan penerimaan pajak daerah nantinya.
Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika, usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah strategis antar Kabupaten/Kota se Kepri ini.
“Ini awal yang baik dan langkah yang cukuo strategis. Kita berharap lewat PKS ini jadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak di daerah masing-masing,” katanya.
Dikatakannya juga bahwa draf rancangan PKS tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing. Penandatanganan ini juga menjadi langkah dan bukti konkret untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak agar dapat berjalan efektif dan efisien. (r/eza)