TANJUNGPINANG (HK) – Swalayan Wii Mart di jalan Brigjen Katamso, km 3 Tanjungpinang yang menjual beras Batak Raya diduga oplosan dan kadaluarsa terus mendapat kecaman dari elemen masyarakat.
Pemilik swalayan yang memperdagangkan beras diduga oplosan dan kadaluarsa tersebut bisa dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) serta Undang-Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Dalam undang-undang MIG tersebut, toko atau swalayan yang menjual produk oplosan atau palsu bisa dijerat UU MIG karena karena menjual produk atau barang palsu, dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU MIG diatur mengenai tindak pidana terkait hal tersebut :
Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis (MIG) :
– Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
– Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
– Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101 UU MIG :
– Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
– Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102 UU MIG :
– Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kemudian, selain itu swalayan atau toko yang menjual produk oplosan bisa di jerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999
– Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa penjual yang menjual barang KW dapat dikenakan sanksi perdata.
– Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang secara tidak benar.
– Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terkait dengan hal itu, warga Tanjungpinang Afrizal akan membuat pengaduan segera ke Polda Kepri.
“Ini sudah membuat kekhawatiran masyarakat. Apalagi sudah banyak masyarakat yang dirugikan ditengah keadaan ekonomi yang sedang sulit ini, ” katanya Sabtu (15/3).
Ia mengungkapkan bahwa saudaranya juga pernah dirugikan yang telah membeli beras itu di swalayan tersebut.
Apalagi sambung dia, dengan pemberitaan dan video yang sudah beredar di tengah-tengah masyarakat yang membuat gaduh tentunya berdampak terhadap masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, pemilik swalayan Ant hingga berita ini di terbitkan belum bisa dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga juga dikenal sebagai aktivis di Kota Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin mempertanyakan kondisi kualitas beras merk Batak Raya
yang dirasakan bau dan berwarna sedikit kuning hingga berbeda dengan biasanya. Jumat (14/3).
Keluhan Andi Cori tersebut viral melalui rekaman video yang disebarkanya melalui sejumlah grup WhatsApp (WA) awak media di Tanjungpinang sembari memperhatikan kondisi dan kualitas beras merek Batak Raya yang dinilai janggal dibandingkan kwalitas asli yang ia biasa ia konsumsi.
“Di lihat dari warnanya saja kuning dan nasinya bau. Saya bukan pertama kali konsumsi beras tersebut. Tapi sangat berbeda dengan apa yang saya dapatkan saat ini,” kata Andi Cori kepada media.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli beras serta memastikan kualitasnya sebelum dikonsumsi. Ia juga mendesak Disperindag Tanjungpinang dan Kepulauan Riau untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran beras yang tidak layak konsumsi di pasaran. (eza)