Pada Rabu (26/1), tim kembali mengamankan para calon PMI di sekitaran Bandara Hang Nadim Batam dan pelaku inisial SA (48) bersama BS (51) serta sembilan korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Jadi, tim berhasil mengungkap empat kasus PMI dengan mengamankan sebanyak lima orang pelaku laki-laki dan satu orang perempuan. Lebih kurang 50 PMI yang hendak dikirim ke Malaysia berhasil digagalkan,” ujarnya.

Disebutkannya, PMI yang hendak diberangkatkan oleh pelaku itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT.

Untuk para korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (dam)

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version