Berdasarkan keterangan dari pelaku Z, pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y, pada Selasa (25/1), di Perumahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja.

“Pada Rabu, 19 Januari 2022, tim mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kecamatan Sagulung dan menerima kelima calon PMI dan pelaku sebagai tekong boat tersebut dari Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di polresta Barelang,” ucap Nugroho, Jumat (28/1).

Dijelaskan Nugroho, pada Minggu (23/1), tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Atas informasi itu, Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, di lokasi ditemukan adanya tiga calon PMI, dan mengamankan satu pelaku berinisial C (45).

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version