JAKARTA (HK) – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memutuskan untuk menjaga stabilnya tarif listrik pada periode Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diambil untuk mendukung daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta mengendalikan tingkat inflasi.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dalam keterangan resmi pada Rabu (27/12/2023).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama tahun 2024 mencakup kurs pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023 sebesar Rp15.446,85 per AS dolar, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Jisman menambahkan bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berlangsung. (mi)