Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Pembuat Senpi Rakitan di Manokwari Diciduk Polisi, Rumah Produksi Terungkap

badge-check


					Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangungsong. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangungsong. Foto: Istimewa

MANOKWARI (HK) — Seorang pembuat senjata api (senpi) rakitan dengan inisial WP alias W (49) telah diamankan oleh polisi di Manokwari, Papua Barat.

WP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi mengungkap rumah produksi senjata api ilegal di Manokwari.

“Masalah pengungkapan peredaran senjata api rakitan ilegal, DPO yang berhasil kami tangkap inisial WP,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangungsong pada Kamis (16/11/2023).

Kombes RB menyatakan bahwa WP berhasil ditangkap pada Rabu (15/11/2023) yang lalu. Dalam proses penangkapan, pihak berwenang juga berhasil menyita 8 senjata api laras panjang dan 2 butir amunisi dari tangan WP.

“Kami tidak bisa memberitahukan daerah penangkapan dan teknik penangkapan seperti apa, karena masih kami kembangkan. Kami juga amankan barang bukti (BB) 8 pucuk senjata laras panjang dan 2 butir amunisi,” terangnya.

Kombes RB menyatakan bahwa WP memiliki peran sebagai perakit senjata api dan juga memberikan instruksi tentang cara merakit kepada enam tersangka yang tertangkap selama penggerebekan.

WP mengakui telah menjual sebanyak 25 senjata api kepada masyarakat.

“Yang bersangkutan adalah orang yang mengajarkan para tersangka sebelumnya untuk membuat senjata rakitan. Kalau dari WP sendiri masih kekeh dengan keterangannya bahwa dia hanya menjual sekitar 25 unit,” ujarnya.

“Kalau pengakuan dari mereka kami anggap nol, karena mereka selalu mengatakan cuma segini dan segini tapi informasi di lapangan berbeda. Ini senjata dari warga semua yang sudah membeli,” tambahnya.

Ia mengungkap masih ada DPO lainnya yang dalam pengejaran pihak kepolisian. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor jika mendapat informasi terkait penjualan senjata api ilegal.

“Tapi ini masih kami kembangkan lagi, karena masih ada DPO yang kami kejar yang sudah mengedarkan senjata sekitar puluhan. Itu informasinya, kami berharap rekan media dan masyarakat yang mendengar terkait adanya peredaran senpi rakitan tolong disampaikan ke kami,” tuturnya

Atas perbuatannya, WP akan dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, polisi melakukan penggerebekan di rumah produksi senjata api rakitan di salah satu tempat bubut atau las di wilayah Manokwari pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIT.

Saat itu, enam pelaku berhasil diamankan, dan salah satu dari mereka, yaitu W, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya benar, tim kami, Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari lakukan penggerebekan dan penangkapan 6 orang perakit dan penjual senpi rakitan,” kata Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10/2023).

RB menyebutkan para pelaku memproduksi tiga jenis senjata, mulai dari jenis pistol, AK 47, hingga Mouser. Para pelaku disebut terbagi dalam dua kelompok.

“Mereka 6 orang ini terbagi dalam dua kelompok, kelompok I Karsiwan (36), Rodi Tirana (38), Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin (42), Mohamad Taslim (4l) dan Nanang Maskuri (49),” ungkapnya.

Sumber: DetikSulsel

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI