TANJUNGPINANG (HK) — Informasi dugaan pelanggaran terjadi dalam proyek pembangunan gedung baru Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Kota Tanjungpinang. Pasalnya, dalam pembangunan gedung itu tidak sesuai dari perencanaan awal saat ditenderkan.
Menurut informasi yang diterima harianhaluankepri.com, dalam perencanaannya dikontrak awal, bangunan gedung itu menggunakan atap multiroof rangka baja, namun yang terjadi tidak demikian.
“Artinya sekarang spek dengan pelaksan di lapangan berbeda. Dikontrak awal, gedung tersebut menggunakan atap multiroof rangka baja, kenyataan pelaksanaannya tidak,” katanya.
Misalkan itu ada adendum atau perubahan kontrak, tapi apakah boleh merobah kontrak awal. Harusnya adendum itu kurang lebih, artinya kalau kurang ditambahkan lagi anggarannya, kalau berlebih anggaran tersebut boleh dipakai untuk yang lain.
Selain itu informasi yang diterima harianhaluankepri.com, bahwa dalam pembangunan gedung PT Kepri tersebut, orang yang selalu mengawasi pekerjaan itu seorang petugas keamanan yang malamnya berjaga di gedung PT Kepri yang lama. Yakni siang dia bekerja di proyek tersebut, malamnya berjaga di PTN Kepri yang lama.
Padahal sudah ada sebagai konsultan pengawas di proyek tersebut, yaitu PT Dwi Eltis Konsultan, tapi kenapa masih ada petugas keamanan dari PT Kepri yang ditugaskan untuk mengawasi proyek tersebut.
“Ini aneh sebanarnya, dan sudah melanggar, bahkan gaji petugas tersebut diberikan oleh konsultan pengawas,” katanya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu Hendri Mulyadi, saat diminta komentar membenarkan adanya perubahan perencanaan dari kontrak awal, namun hal itu sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
“Boleh perencaannya dirubah dari kontrak awal, tapi ada syaratnya dan itu sudah kami lengkapi. Artinya pembangunan gedung PT Kepri itu sudah sesuai dengan gambar yang disetujui oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (29/2/2024).
Hendri juga menjelaskan, perubahan itu dilakukan menghemat biaya yang digunakan untuk pematangan lahan yang sebelumnya berbukit, berupa cut n fill dan pembangunan turap sekeliling gedung, serta ada tambahan basemen karna kontur tanah yang berbukit dibelakang gedung itu.
“Tujuan kami untuk penyelamatan, takut gedung tidak stabil atau tidak kokoh. Kami juga dalam pembangunan PT Kepri menggunakan spune pile pondasinya lebih di atas 12 meter ditanah keras dan tanah timbunannya,” katanya.
Dikatakan Hendri, terkait rangka atap gedung PT Kepri mengunakan onduline, dan itu sesuai dengan spek dari Mahkamah Agung.
Selanjutnya kata Hendri, untuk petugas keamanan PT Kepri yang ditugaskan mengawasi pembangunan gedung tersebut, tujuannya agar pembangunanya berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang baik.
“Dia itu sebagai orang kepercayaan saya di sina mengawasi proyek itu, karena saya tidak mungkin setiap hari di sana. Kalau tidak diawasi takutnya hasilnya mengecewakan. Masalah gajinya, dia tidak digaji hanya bantu saya saja, tapi sekali-sekali saya kasih duit juga karena dia orang kepercayaan saya,” jelasnya.
Diketahui proyek pembangunan gedung PT Kepri itu dibangun dengan anggaran sekitar Rp 29,5 miliar yang diambil dari APBN 2023. Sedangkan waktu pengerjaannya 360 hari kalender, dan pengerjaannya dimulai sejak 18 Agustus 2023 lalu.
Proyek gedung PT Kepri itu, dikerjakan oleh PT Melayu Riau sebagai kontraktor, kemudian konsultan perencana dari PT Bintang Perkasa Sejati, dan Konsultan Pengawasnya dari PT Dwi Eltis Konsultan. (per).