TANJUNGPINANG (HK) – Selisih waktu beberapa detik pertama saat kondisi medis darurat terjadi bisa menjadi penentu antara hidup dan mati, atau antara kesembuhan sempurna dengan kecacatan permanen.

Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Layanan Kegawatdaruratan.

Suatu kondisi disebut gawat darurat jika mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan cacat permanen, sehingga perlu penanganan segera.

Agar tidak terlambat mendapat pertolongan, masyarakat perlu mengetahui kriteria kegawatdaruratan yang meliputi beberapa kondisi.

Diantaranya, mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, mengalami gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi (misalnya sesak napas berat), penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik seperti perubahan tekanan darah yang berbahaya, serta trauma atau kecelakaan yang membutuhkan tindakan medis segera.

Untuk memastikan pelayanan yang profesional dan terukur bagi pasien dengan kriteria tersebut, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Raja Ahmad Tabib menerapkan sistem triase.

Dalam sistem ini, tim medis di IGD akan segera memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya, bukan sekadar urutan kedatangan.

Adapun pembagian triase tersebut adalah sebagai berikut: 

Triase Merah (Segera)

untuk pasien dengan kondisi mengancam nyawa yang membutuhkan pertolongan segera, seperti henti jantung/napas, serangan jantung, syok, kejang terus-menerus, cedera kepala berat, atau penurunan kesadaran.

Triase Kuning (<30 Menit)

Untuk pasien yang tidak dalam ancaman kematian namun berisiko mengalami kecacatan jika tidak segera ditangani.

Contohnya : patah tulang, cedera kepala sedang, luka bakar, diare dengan dehidrasi, luka robek, sesak napas, demam >39°C, atau nyeri perut.

Triase Hijau (<60 Menit)

Untuk pasien dengan kondisi tidak gawat darurat dan tidak mengancam nyawa, seperti luka lecet, diare tanpa dehidrasi, demam, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat saat harus menunggu di IGD.

Namun, ia menegaskan bahwa sistem triase merupakan standar emas keselamatan pasien yang berlaku di seluruh dunia dan telah sesuai dengan regulasi di Indonesia.

“Satu-satunya tujuan dari sistem ini adalah memastikan bahwa pasien dengan kondisi paling mengancam nyawa mendapatkan pertolongan pertama,” jelas dr. Bambang, Jumat (27/2).

Memahami urgensi tersebut, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Raja Ahmad Tabib berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan cepat dan tepat, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Masyarakat dihimbau agar tidak ragu segera datang ke IGD jika mengalami kondisi yang masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, dan mempercayakan penanganannya kepada tim medis yang siaga selama 24 jam penuh, tutup dr. Bambang. (r/eza)

 

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version