TANJUNGPINANG (HK) – Mulai tanggal 13 Februari 2024, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan margin 0 persen dengan plafon maksimal hingga Rp40 juta, sesuai dengan kebijakan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad yang menaikkan plafon pinjaman 100 persen dari sebelumnya, yaitu Rp20 juta, untuk menambah daya saing UMKM di Kepri.
“Manfaatkanlah fasilitas ini, jangan ragu-ragu, karena meningkatkan daya saing UMKM akan berpengaruh besar pada peningkatan capaian berbagai indikator makro Provinsi Kepri yang memang kami prioritas tiap tahunnya,” kata Ansar.
Pinjaman modal dengan bunga 0 persen merupakan salah satu program unggulan Ansar dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Marlin Agustina sejak memimpin Provinsi Kepri yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), dimana pelaku UMKM tidak dibebankan lagi untuk membayar bunga pinjaman, karena bunga pinjaman tersebut disubsidi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Mari bersama-sama berkontribusi dalam upaya memajukan ekosistem pariwisata dan ekonomi syariah di Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” ajak Ansar, mengundang para Pelaku UMKM Provinsi Kepri untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, pinjaman dengan plafon Rp40 juta sudah mulai dapat dimanfaatkan UMKM sejak beberapa waktu yang lalu.
“Kita sudah menyerahkan secara simbolis pinjaman dengan subsidi bunga ini ke sejumlah UMKM pada kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Beberapa UMKM sudah dapat pinjaman dengan maksimal Rp40 juta,” ujar Riki di Tanjungpinang, Rabu (6/3/2024).
Riki menambahkan, untuk merealisasi kebijakan kenaikan plafon pinjaman, Pemprov Kepri telah menganggarkan Rp1 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024 untuk lebih kurang 200 UMKM di seluruh wilayah Kepri, sedangkan APBD Perubahan 2024 akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Meskipun plafon pinjaman sudah dinaikkan, persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur tidak mengalami perubahan pada tahun 2024 ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur meliputi: fotokopi KTP suami/istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, legalitas usaha (NIB/SKU dari kelurahan), fotokopi agunan (SHM/Alas Hak/BPKB 5 tahun terakhir), pas foto, rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada), tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain, tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia, serta syarat lain yang dibutuhkan oleh bank.
Riki juga mengajak para pelaku UMKM di Kepri untuk memanfaatkan dan mendaftar pada berbagai pelatihan yang tersedia di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri.
Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), daya saing, pengembangan digitalisasi usaha, kerjasama kemitraan dan perluasan pasar pada tahun ini. (eza)