Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Dabo Singkep Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Konferensi pers pelaku persetubuhan anak bawah umur yang digelar Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep. (Foto: dok. Polres Lingga) Perbesar

Konferensi pers pelaku persetubuhan anak bawah umur yang digelar Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep. (Foto: dok. Polres Lingga)

LINGGA (HK) – Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil terungkap oleh kejelian Polsek Dabo Singkep. Konferensi pers yang digelar Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep memaparkan detail penanganan kasus yang telah menetapkan seorang pemuda berinisial A (19) sebagai tersangka.

Dipimpin oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P, dan didampingi oleh Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman serta Kanit Reskrim IPTU Kristian, konferensi ini menyoroti peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/2/2024), di mana A memanfaatkan kondisi korban NF yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Konferensi pers pelaku persetubuhan anak bawah umur yang digelar Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep. (Foto: dok. Polres Lingga)

Dalam pemaparannya, Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan bahwa A berhasil mengajak NF ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan. Tempat kejadian perkara ini berlokasi di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban dan bekas minuman keras.

IPTU Rohandi P Tambunan mengungkapkan bahwa A telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebanyak satu kali terhadap korban NF.

Pelaku persetubuhan anak bawah umur ditangkap Polsek Dabo Singkep. (Foto: dok.Polres Lingga)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” ujar Kapolsek.

A kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolsek berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Lingga, untuk memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu, dan segera menghubungi atau mencari mereka jika belum juga kembali, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kepada masyarakat khususnya kabupaten Lingga pastikan anak -anaknya untuk pulang tepat waktu, jika belum pulang agar segera di hubungi atau di cari untuk memastikan agar anak-anaknya terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita ingin kan,” tegas Kapolsek. (rangga)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA