Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Pelaku Penganiayaan Dua Anak Dibawah Umur di Bintan Diringkus Polisi

badge-check


					Tersangka MAS (18), penganiaya terhadap dua anak di Bintan Timur usai diringkus Polisi, Selasa (16/1/2024). Perbesar

Tersangka MAS (18), penganiaya terhadap dua anak di Bintan Timur usai diringkus Polisi, Selasa (16/1/2024).

BINTAN (HK) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka MAS (18) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning  Bintan Timur Kabupaten Bintan. Minggu (14/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18) dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari (14/1/2024),” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (16/1/2024)

Setelah korban terjatuh, ungkap Kapolsek, tersangka bukannya menolong, namun sebaliknya melakukan pemukulan dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka.

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang,” jelasnya.

Dari penyidikan ungkapnya, tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,” lanjut AKP Rugianto.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan,”jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” tutup Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. 

Terpisah, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata Kasi Humas Polres Bintan. (nel)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN