BATAM (HK) — Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pinggir Jalan Kav. Nongsa Blok U RT 003 RW 003 Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam pada Jumat (17/5/2024).
Pelaku yang diamankan memiliki inisial NE (44 tahun). Kronologis kejadian dimulai pada Kamis (17/4/2024), sekitar Pukul 18.10 WIB. Korban, inisial PS, bersama keluarganya naik mobil untuk pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, korban memarkir mobil di pinggir jalan di seberang rumahnya dan turun dari mobil.
Saat korban sedang menyeberang jalan menuju rumahnya, tiba-tiba tas tangan yang dipegang korban ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan sepeda motor.
Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut, namun akhirnya terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Meskipun korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Barang-barang yang hilang dalam kejadian tersebut mencakup 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih, uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000, 220 Dollar Singapura, 100 Ringgit Malaysia, Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Emas Anting. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp. 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, diduga pelaku berada di Pasar Buah Jodoh.
Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, S.H., bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju TKP. Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri.
Tim memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Akhirnya, tim berhasil mengamankan pelaku inisial NE.
Pelaku NE mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh tim. Dia mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sambau Kec. Nongsa beberapa waktu sebelumnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku NE sudah sering melakukan kejahatan serupa. Pelaku NE sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Wilayah Hukum Polres Dumai dan setelah itu melarikan diri ke Kota Batam, di mana dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M., menghimbau kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat berjalan atau mengendarai kendaraan.
“Kepada masyarakat, khususnya Ibu-ibu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” imbaunya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Demikian ungkapan dari Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M. (r/dian)