BATAM (HK) — Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, Minggu (14/4/2024).
Seperti yang dilansir oleh Pristiwa News, Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K., kejadian ini bermula pada Jumat (12/4/2024) ketika pihak sekolah SD Swasta Hidup Baru menerima laporan tentang keadaan kantor sekolah yang telah dirusak dan beberapa barang hilang, termasuk lima unit laptop dan satu unit proyektor dengan total kerugian mencapai Rp. 58.230.000,-.
Kronologis penangkapan pelaku dimulai pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH., MH, berhasil menangkap pelaku berinisial GN (19 tahun) di seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
GN mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke tempat penyimpanan barang curian.
Pelaku penadahan, berinisial FPG (19 tahun), juga berhasil diamankan di rumahnya di Puri Agung Mangsang Kebun. Barang bukti berupa laptop dan perangkat lainnya berhasil diamankan oleh polisi.
Kepala Sekolah SD Swasta Hidup Baru, Vera Anita, menyatakan bahwa korban adalah pihak sekolah.
Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH., MH, menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Barang bukti yang diamankan meliputi delapan unit laptop dengan berbagai merek, satu unit infokus, dan satu unit kamera.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah GNsebagai pelaku pencurian dan FPG sebagai pelaku penadahan. Keduanya merupakan warga Piayu.
Atas perbuatannya, GN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara pelaku penadahan, FPG akan dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (dian)