LINGGA (HK) – Satreskrim Polres Lingga gelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, ada pun modus pelaku kepada para korban dengan mengiming-imingi ilmu mistis dan janjikan belikan sejumlah barang mewah, korban dibawa pelaku dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam, berhasil diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Waka Polres Lingga, Kompol Adi Sumardi menyampaikan, bahwa pelaku yang berinisial A merupakan warga Kota Batam, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada 21 Agutus 2023, berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023.
Waka Polres menjelaskan, orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Lingga yang kehilangan anaknya, menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga, langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam.
“Dalam upaya pencegahan terhadap pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Polresta Barelang. Pelaku diamankan di pelabuhan Roro Punggur,” kata Kompol Adi Sumardi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, saat koferensi pers di Mapolres Lingga, Senin (4/9/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris menambahkan, pelaku nya hanya satu orang merupakan warga Kota Batam, dan perbuatan pencabulan terhadap anak yang berusia rata-rata 14 tahun itu dilakukan pelaku di Kota Batam.
“Ada 8 korban, 6 di Batam dan 2 di Dabo Singkep untuk locus delicti semua di Batam, korbannya anak di bawah umur,” ungkap AKP Idris.
Dikatakan, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.