Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Bintan Diringkus di Batam

badge-check


					Pelaku berinisial EP saat ditangkap polisi di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Dok Polsek Bintan Timur Perbesar

Pelaku berinisial EP saat ditangkap polisi di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Dok Polsek Bintan Timur

BINTAN (HK) — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, jajaran Polres Bintan berhasil meringkus dugaan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (26/1/2024).

Pria berinisial EP ini ditangkap Polisi di kawasan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB, atau kurang 24 jam usai kejadian dan laporan korban ke Mapolsek Bintan Timur.

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (26/1/2024) sekitar jam 13.30 WIB. Hasil penyelidikan dan laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) di Batam,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (28/1/2024).

Dikatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial NA, termasuk dugaan tindak pidana pencurian di rumah korban tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk modus dan bagaimana pelaku melakukan dugaan tindak Pidana dimaksud,”ungkap Alson.

Secara singkat Alson hanya menyebutkan, dari pemeriksaan sementara penyidik Polsek Bintan Timur, pelaku tersebut mengakui perbuatannya.

“Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” singkatnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN