BINTAN (HK) — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, jajaran Polres Bintan berhasil meringkus dugaan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (26/1/2024).
Pria berinisial EP ini ditangkap Polisi di kawasan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB, atau kurang 24 jam usai kejadian dan laporan korban ke Mapolsek Bintan Timur.
“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (26/1/2024) sekitar jam 13.30 WIB. Hasil penyelidikan dan laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) di Batam,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (28/1/2024).
Dikatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial NA, termasuk dugaan tindak pidana pencurian di rumah korban tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk modus dan bagaimana pelaku melakukan dugaan tindak Pidana dimaksud,”ungkap Alson.
Secara singkat Alson hanya menyebutkan, dari pemeriksaan sementara penyidik Polsek Bintan Timur, pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
“Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” singkatnya. (nel)