Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pelaku Begal Taksi Online di Jembatan 5 Barelang Ditangkap Polisi

badge-check


					Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Galang berhasil menangkap pelaku begal supir taksi online Maxim di Jembatan 5 Barelang, Kota Batam pada hari Jumat, (26/7/2024).  Foto: Ist Perbesar

Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Galang berhasil menangkap pelaku begal supir taksi online Maxim di Jembatan 5 Barelang, Kota Batam pada hari Jumat, (26/7/2024). Foto: Ist

BATAM (HK) — Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Galang berhasil menangkap pelaku begal supir taksi online Maxim di Jembatan 5 Barelang, Kota Batam pada hari Jumat (26/7/2024). Pelaku, yang bernama Azrul Syah (21 tahun), kini berada dalam tahanan polisi.

Kapolsek Galang, Iptu Alex, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Azrul Syah telah ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Galang ” ujarnya kepada Harian Haluan Kepri.

Menurut Iptu Alex “pelaku menggunakan sebilah pisau untuk melukai korban yaitu Rio Gunawan Selaku Taksi Online. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan tangan, serta mobilnya mengalami kerusakan” ujarnya.

“Pelaku tidak membawa barang milik korban, namun korban mengalami luka dan kerusakan pada mobilnya,” tambah Iptu Alex.

Saat ini, pelaku sedang ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azrul Syah dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan mencuri, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang supir taksi online Maxim menjadi korban begal di Jembatan 5 Barelang, Kota Batam. Supir tersebut mengalami luka serius di tangan dan kepala.

Informasi yang diperoleh haluankepri menyebutkan bahwa seorang saksi di lokasi kejadian melihat mobil bertuliskan Maxim terparkir di pinggir jalan tanpa pengemudi. Mobil tersebut dalam kondisi rusak dengan bercak darah pada pintu penumpang sebelah kanan.

“Saya kebetulan lewat mengantar istri dinas ke Galang. Mobil ditinggal di Jembatan 5 Barelang dekat pantai Mirota. Kondisi mobil cukup parah dengan bercak darah di mobil,” kata saksi mata dalam pesan berantai yang diterima haluankepri pada hari Jumat, (26/07/2024).

Iptu Alex menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan untuk menguasai harta benda milik korban, seorang supir taksi online.

“Motifnya adalah untuk menguasai barang milik korban,” ungkap Iptu Alex. (Cw03)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM