JAKARTA (HK) – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membeberkan siapa sosok pegawai KPK yang akan dimintai keterangan.
“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
Kasus dugaan pemerasan ini diketahui naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Kemudian, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (9/10/2023).
Ade menerangkan selama proses penyidikan ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dan salah satunya sudah dilakukan dua kali riksa (pemeriksaan),” ujarnya.
Dari belasan saksi tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul diketahui diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan pada Senin (9/10/2023) lalu atau berbarengan dengan terbitnya sprindik. Sementara Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu kemarin.
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
Sumber: CNN Indonesia