Menu

Mode Gelap
Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

BERITA TERKINI

PDAM Tirta Kepri Digugat di Pengadilan, Atas Kematian Pengendara Sepeda Motor Akibat Galian Lobang

badge-check


					Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/08/2024). Perbesar

Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/08/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/8/2024).

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Fauzan dihadiri tim kuasa hukum Pembela Almarhumah Dina Fitria, Bakhtiar Batubara, Agung Ramadhan Saputra, dan Yandika Galant Ramadhan.

Kemudian dihadiri Sayid Azahari, selaku Kuasa Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda)  Tirta Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tergugat, Hilman dari Biro Hukum Pemprov Kepri mewakili Dinas Perhubungan Kepri selaku turut tergugat II, serta Iptu Purwandi mewakili Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku tergugat III.

Sementara itu, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri selaku turut tergugat I, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Dalam sidang itu, Boy menyampaikan, sesuai hukum acara yang berlaku, pemeriksaan belum bisa dilanjutkan jika semua tidak lengkap.

“Sidang kita tunda untuk dipanggil lagi pihak yang belum hadir dengan waktu pemanggilan tujuh hari kerja,” ujar Boy.

“Kita akan memanggil pihak yang belum hadir. Nanti kalau tak hadir juga, maka akan dilanjutkan,” katanya lagi.

Boy pun menunda sidang sampai dengan Selasa 27 Agustus 2024.

Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum Perumda Tirta Kepri akan mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti prosesnya, karena para pihak belum hadir ditunda sampai dua pekan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan matinya Almarhumah Dina Fitria adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek ;

3. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp.3.350.000.000. dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil (scaden materiil) Rp. 1.350.000.000
b. kerugian immateriil (scaden immateriil) Rp. 2.000.000.000

4. Menyatakan Para Penguggat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek;

5. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde yaitu sebesar Rp.3.350.000.000;

6. Menghukum Tergugat membayar denda (moratoir) kepada Penggugat sebesar Rp. 1,-/ hari (satu rupiah perhari) setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan;

7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau di titik lokasi tempat dilakukannya penggalian
dan perbaikan pipa oleh Tergugat dalam keadaan seperti semula (restutio in integrum);

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut  Tergugat IV tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad;
10. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara. (nel)

Baca Lainnya

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

16 Januari 2025 - 16:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

16 Januari 2025 - 16:24 WIB

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).

Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

16 Januari 2025 - 13:04 WIB

Trending di BERITA TERKINI