JAKARTA (HK) – Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti fenomena banyaknya mantan terpidana kasus korupsi diusung partai politik menjadi bakal caleg DPR ataupun DPRD.
Menurut dia, hal itu terjadi salah satunya karena para koruptor masih punya modal finansial untuk ikut kontestasi Pemilu 2024 yang pada dasarnya berbiaya mahal.
Titi menjelaskan, secara normatif, eks terpidana kasus korupsi memang boleh menjadi caleg.
Kendati begitu, partai politik (parpol) dalam proses pencalonan seharusnya melakukan penyaringan dengan cara memilih figur-figur yang bersih dan antikorupsi.
Nyatanya, kata Titi, sejumlah parpol malah mengambil pendekatan pragmatis demi memenangkan kursi anggota dewan, yang prosesnya berbiaya mahal.
Ketimbang memilih figur bersih yang tak bermodal, parpol justru mengusung koruptor yang punya kekuatan finansial dan popularitas.
Titi menjelaskan, para eks terpidana kasus rasuah rata-rata punya dua kekuatan tersebut.
Pertama, mereka punya kekuatan ekonomi meskipun pernah dipenjara akibat melakukan korupsi.
“Setelah keluar penjara, mereka masih punya jejaring ekonomi. Kita kan belum punya UU tentang Perampasan Aset, sehingga tidak heran selepas mereka menjalani pidana, kondisi ekonomi mereka tetap baik,” kata Titi.
Kedua, para pencuri uang rakyat itu punya jejaring yang kuat di tengah masyarakat karena pernah menduduki jabatan publik.
Bahkan, tak jarang mereka ketika menjabat kerap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat mudah berempati kepada eks napi koruptor akibat termakan narasi “saya korban kriminalisasi”.
Titi pun mengkritik keras parpol yang memilih langkah pragmatis demi memenangkan pemilu dengan mencalonkan eks terpidana kasus korupsi.
Sebab, hal tersebut membahayakan masyarakat karena para koruptor itu bisa saja kembali melakukan praktik korupsi apabila terpilih sebagai anggota dewan.
Karena itu, Titi mendesak KPU membuka semua data caleg yang merupakan mantan terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
Dengan begitu, masyarakat bisa memeriksa rekam jejak para kandidat sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagai catatan, KPU sejauh ini baru membuka data mantan terpidana yang menjadi bakal caleg DPR RI.
Sumber: Republika