BINTAN (HK) — Satlantas Polres Bintan menggelar Razia Gabungan bersama instansi terkait di sekitar Jalan Lintas Barat Km 16 pada Selasa (26/9/2023).
Adapun sasaran dalam Razia Gabungan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bintan adalah kendaraan yang telah mati pajak dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khafandi, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa Razia Gabungan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasarannya seluruh kendaraan yang mati pajak, sama kelengkapan kendaraan aja,” ujarnya.
Adapun hasil dari Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan mencatat bahwa sebanyak 42 pengendara dikenakan tilang, sementara 50 pengendara menerima sanksi teguran.
“Pelanggaran yang paling umum meliputi tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, STNK mati yang tidak diperpanjang,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa Razia Gabungan akan terus dilakukan jika masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Ya nanti kita lihat ke depan kalau masyarakat kurang patuh berlalu lintas kita akan adakan lagi,tujuannya supaya masyarakat patuh berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (CW01)