BATAM (HK) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Patar Paroha Siadari, pada Rabu (9/10/2024) di Batam.
Dr. Lagat menjelaskan bahwa meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Gakkumdu menjadi garda terdepan dalam pengawasan, Ombudsman juga akan berperan aktif.
Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai metode untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
“Ombudsman membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ASN tidak netral, baik melalui media sosial atau secara langsung. Laporan berupa foto atau video akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” jelas Lagat.
Terkait viralnya pemberitaan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Batam, Ombudsman segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Dr. Lagat juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, dan mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau memberikan dukungan secara terbuka, baik langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada pemecatan.
“ASN di Kepri harus memastikan netralitas mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenai sanksi berat,” tegasnya.
Pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu, dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan tanpa maladministrasi. (r/nel)