Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

BATAM

Ombudsman Kepri Terima 428 Laporan Masyarakat -Terbanyak Terkait Lahan

badge-check


					Pimpinan Ombudsman RI, Ir Jemsly Hutabarat dan kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari foto bersama saat acara penandatangan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemko Batam, Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga. Foto: Damri/Haluan Kepri Perbesar

Pimpinan Ombudsman RI, Ir Jemsly Hutabarat dan kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari foto bersama saat acara penandatangan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemko Batam, Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga. Foto: Damri/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Selama tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riua (Kepri) menerima 428 laporan pengaduan dari masyarakat. Jumlah laporan itu meningkat dibandingkan tahun 2020 dan bahkan melebihi dari target.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat acara penandatangan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemko Batam, Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga.

Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan penyampaian apresiasi kampanye pelayanan publik dan catatan akhir tahun 2021 Ombudsman Kepri, Kamis (16/12) di ballroom Love Seafood Batam Centre, Kota Batam.

“Target kita tidak sampai 400, tapi laporan masyarakat yang kita terima sampai hari ini sudah melebihi dari target, yakni sudah mencapai 428 laporan. Kita tidak akan berhenti dan waktu kita masih ada hingga akhir tahun 2021 nanti, barangkali jika masih ada laporan tetap kita terima,” ucap Lagat.

Dikatakan Lagat, pada tahun ini laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat kepada pihaknya adalah terkait Agraria atau lahan pertanahan. Persoalan pertanahan yang paling banyak itu ada di 4 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Karimun. Persoalannya itu diantaranya adalah tentang tumpang tindih, PL bersama dan ada juga permasalahan lahan yang sudah dibayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tapi diberikan pada yang lain.

“Ada juga terkait administrasi lahan yang terlalu panjang sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama administrasi lahan yang ada di BP Batam masih sangat rumit, ini akan terus kami kawal dan supaya terus membaik. Mudah-mudahan kedepan kita berharap ada perubahan,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penandatangan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemko Batam, Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga itu maka seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri sudah bekerjasama dengan Ombudsman.

Bentuk dari kerjasama ini adalah untuk pengawasan pelayanan publik yang disentralkan di lingkungan Pemerintah daerah, percepatan penyelesaian laporan atau laporan masyarakat, serta koordinasi perkembangan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman dan rekomendasi dari Ombudsman.

Harapannya setelah penandatangan nota kesepakatan ini agar terciptanya sinergi kerjasama yang baik antara Ombudsman dengan Pemerintah daerah dalam pengawasan pelayanan publik.
Seluruh kepala daerah diharapkan agar menjadikan sektor pelayanan publik jadi prioritas dalam perencanaan kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Kepala daerah agar untuk melakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing. Dalam acara ini kita juga memberikan apresiasi kepada instansi yang mengambil bagian dalam program kampanye pelayanan publik pada tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Ir Jemsly Hutabarat mengatakan, kedepannya Ombudsman selain konsentrasi dalam menerima laporan masyarakat, juga akan melakukan dalam pencegahan, makanya ada penandatangan nota kesepakatan bersama pimpinan daerah Kabupaten atau Kota.

“Agar hubungan kita dengan penyelenggara pelayanan publik dari instansi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh publik atau masyarakat serta bagi penyelenggara pelayanan publik itu sendiri,” tuturnya. (dam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM