Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ombudsman Kepri Nilai Pemda Masih Minim Laporan di SP4N Lapor

badge-check


					Ombudsman RI Kepri menyelenggaran kegiatan  SP4N Lapor terhadap Pemda
se-Kepri di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023). Perbesar

Ombudsman RI Kepri menyelenggaran kegiatan SP4N Lapor terhadap Pemda se-Kepri di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023).

TANJUNGPINANG (HK) — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Pengaduan & Monitoring SP4N Lapor terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepri di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kepri. Rabu (13/12/2023)

Tiga tujuan dari kegiatan tersebut ialah memberikan penguatan bagi penyelenggara untuk meningkatkan kepatuhan ketersediaan komponen pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan pengelolaan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Kemudian mendorong Pemda Provinsi/ Kota/ Kabupaten se- Kepri untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan yang diterima melalui aplikasi SP4N Lapor! serta melaksanakan optimalisasi aplikasi SP4N Lapor! pada pengelolaan pengaduan internal penyelenggara.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan jumlah pengaduan masyrakat yang disampaikan melalui SP4N Lapor! kepada Pemda di Kepri masih sangat minim.

“Hingga pukul 00.30 WIB (13 Desember 2023), berdasarkan pantauan Ombudsman, jumlah aduan masyarakat ialah 569. Jika dibandingkan dengan daerah lain, tentu ini masih sangat minim,” ujarnya di hadapan Diskominfo, Inspektorat dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemda se Kepri.

Meskipun demikian ia mengapresiasi kinerja pegelolaan SP4N Lapor! pada Pemda Kepri yang berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhasil menduduki peringkat 1 nasional dalam hal persentase penyelesaian laporan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi Bapak/Ibu hingga saat ini dapat menangani aduan sebanyak 85% atau sekitar 456 laporan sehingga berhasil menjadi peringkat 1 nasional,” pungkas Lagat.

Untuk mendongkrak laporan pada SP4N Lapor! Ia meminta agar Pemda dapat melakukan sosialiasi secara masif.

“Sosialiasikan secara masif kepada masyarakat bahwa ini adalah media yang telah disediakan pemerintah untuk melapor persoalan pelayanan publik. Sehingga masyarakat tidak perlu viralkan di media sosial. Cukup melalui SP4N Lapor! makan akan ditindaklanjuti,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri itu.

Selain itu, ia juga berharap adanya komitmen pimpinan baik itu pimpinan daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (opd) dan pengelola, serta semangat yang selalu baru untuk meningkatkan aduan dan penyelesaiannya.

“Hilangkan stigma bahwa pengaduan itu negatif. Karena ketika kita masih menanganggap pengaduan negatif, kita tidak akan serius menangani aduan. Padahal aduan dapat kita jadikan acuan untuk membenahi diri,” tegas Lagat.

Ia pun tidak lupa mengingatkan pengelola SP4N Lapor! untuk tidak mengulur waktu untuk menyelesaikan laporan pasca mendapat disposisi dari admin pusat.

“Meskipun batas waktu penyelesaiannya 60 hari namun menurut jika ada hal yang bisa segera dituntaskan mengapa perlu menunggu 60 hari,” katanya.

SP4N Lapor! saat ini sudah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pelaporan Ombudsman dimana jika dalam 60 hari masalah yang diadukan masyarakat belum terselesaikan, maka sistem akan mengirimkan notifikasi kepada Pelapor apakah Pelapor bersedia jika laporannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

“Kami mendapatkan tugas dari 4 lembaga lain yang menggawangi SP4N Lapor! untuk melakukan monitoring. Maka jangan heran kalau kami akan terus pantu. Karena jika setelah 60 hari tak terselesaikan dan Pelapor setuju untuk ditindaklanjuti. Maka sejak saat itu Ombudsman yang akan tindaklanjut laporan tersebut,” tutup Lagat.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi SP4N Lapor Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2023 oleh Kepala Perwakilan dilanjutkan dengan Materi Pembinaan Pengelolaan Pengaduan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Acara ditutup dengan pernyataan Komitmen Bersama dalam pengelolaan SP4N Lapor! oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Diskominfo, Inspektorat dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemda se Kepri. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG