BATAM (HK) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Tahun 2024, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun langkah pengawasan tersebut, baik yang diselenggarakan oleh Instansi Vertikal yang ada di Kepri, maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kota/Kabupaten se Provinsi Kepri.
“Kami lakukan pengawasan pada setiap tahapan dari Seleksi CASN tahun 2024 mulai dari tahap administrasi,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Patar Paroha Siadari, Selasa (08/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Contohnya, sambung Lagat, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah mendapatkan informasi dari BKN terkait waktu pengumuman jadwal SKD akan disampaikan pada tanggal 2-8 Oktober 2024. Lalu , imbuhnya, daftar peserta waktu dan tempat ujian SKD pada 9-15 Oktober 2024 dan jadwal pelaksanaan SKD pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
“Sehubungan dengan itu, diharapkan peserta rajin mengecek pengumumannya pada akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id/. Bila terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri,” jelas Lagat.
Diterangkannya, saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri sedang menangani satu laporan terkait Seleksi CASN 2024 dimana peserta melapor karena tidak puas dengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan Instansi penyelenggara.
“Laporan yang disampaikan terjadi pada Seleksi CASN di Pemerintah Kota Batam. Saat ini sedang di proses dengan BKN Pusat untuk ditindaklanjuti karena sudah selesai masa sanggah dan sudah didaftarkan peserta ujian SKD CASN Tahun 2024,” tutur Lagat.
Kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, dalam kesempatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan terkait Seleksi CASN Tahun 2024 baik PNS maupun PPPK.
“Jika ada masalah silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri tanpa di pungutan biaya. Laporkan melalui WhatsApp pengaduan kami, di: 08119813737 dengan sertakan KTP, Surat Kuasa bila dikuasakan, Kartu Pendaftaran CASN, kronologi singkat, Instansi terkait yang dilaporkan dan bukti pendukung agar dapat kami tindaklanjuti ke pemeriksaan,”pungkas Lagat Siadari. (r/nel)