Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ombudsman Imbau Pemko Batam dan Masyarakat terkait Penyelenggaraan Parkir

badge-check


					Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari. Perbesar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari.

BATAM (HK) — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara mengenai adanya rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait penundaan penerapan tarif parkir baru di Batam.

Menurutnya, posisi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan, sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya seharusnya mempertimbangkan.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (7/2/2024).

Selagi menunggu respon dari Pemko Batam terkait rekomendasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir.

Pertama, terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.

“Jadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat.

Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.

“Masyarakat harus tau juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.

Lagat meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir.

“Jika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk terus melakukan perbaikan.

“Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM