BATAM (HK) – Seorang oknum satpam, NF (44), ditangkap oleh polisi di sebuah perumahan di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai satpam, ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan bahwa pada Sabtu (2/3/2024), pelaku NF, yang merupakan satpam di perumahan tempat tinggal mereka, telah melakukan pencabulan terhadapnya,” ungkap Syarifuddin.
Orang tua korban segera melaporkan insiden tersebut kepada ketua RT perumahannya, dan korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku NF mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dia mengaku tertarik dengan korban karena sering melihatnya,” tambah Syarifuddin.
Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun.
Korban saat ini mengalami rasa sakit pada alat vitalnya dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Sumber: DetikSumut