Menu

Mode Gelap
5 Cagar Budaya Baru Ditetapkan untuk Pelestarian Sejarah di Batam BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI Wakil Kepala BP Batam Lantik Tiga Belas Pejabat Unit Usaha PLA Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun Lebih dari Sekadar Destinasi Pantai, Ini 5 Wisata Andalan yang Wajib Dikunjungi di Batam Mengenal HP Refurbish: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Terjamin

PINANG

Oknum PNS Pemprov Kepri Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Sebesar Rp563 juta

badge-check


					Ilustrasi Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Ilustrasi Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Diki Elnanda, selaku Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), berinisial MA, terkait kasus dugaan kasus penipuan sebesar Rp563 juta ke Polresta Tanjungpinang.

Diki melaporkan kasus tersebut, lantaran merasa ditipu terkait proyek fiktif yang dijanjikan oknum PNS tersebut. Sehingganya, PT Sinergi Saraba Gemilang (SSG), telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.563 juta.

“Saya, Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang (SSG), telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.563 juta,” ungkap Diki Elnanda, Senin (18/11/2024).

Ia juga menuturkan, modus oknum PNS itu menawarkan sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Dimana, kata Diki, kejadiannya berawal dari Bulan Januari 2021, pelapor dikenalkan dengan suami oknum PNS tersebut.

Dari perkenalan itu, lanjutnya, ia diajak kerja sama melaksanakan kegiatan proyek dengan sistem pelapor memberi modal dan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal.

“Saat itu berjalan lancar. Kemudian pada Bulan Januari 2022 sampai Bulan September 2022, pelapor ditawarin paket pekerjaan sebanyak 10 paket dengan memperlihatkan sejumlah dokumen kegiatan. Namun, semuanya tidak benar dan tak sesuai kenyataan,” ujarnya.

Diki menyampaikan, dikarenakan ia sudah percaya terhadap oknum PNS itu, pelapor memberikan modal atas 10 kegiatan sebesar Rp.725.500.000. Setelah dicek 10 kegiatan itu rupanya fiktif, pelapor meminta uangnya kembali sebelum melaporkannya ke polisi.

“Tetapi baru dikembalikan sebesar Rp160 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp563 hanya janji saja. Karena oknum itu selalu mengelak dan janji-janji maka dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Diki juga mengapresiasi kepolisian, karena telah memproses laporannya. “Sebab dikabarkan juga bahwa, oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik yang dikonfirmasi terkait kasus oknum PNS Pemprov Kepri itu, mengaku belum menerima laporannya. “Nanti kami cek dulu ya, ke Reskrim, baru kami kabari,” ujarnya. (ulc)

Baca Lainnya

Kemenag Kota Tanjungpinang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

13 Desember 2024 - 14:32 WIB

Transformasi Akademik Menuju Universitas Islam Terdepan, STAIN Kepri Wisuda 193 Sarjana

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG