TANJUNGPINANG (HK) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap MRS (37), pelaku kasus tindak pidana penggelapan uang ibadah Qurban salah seorang jemaah di Masjid Al-Mujahid, Jalan R.H. Fisabilillah yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS, kasus tindak pidana penggelapan uang qurban jemaah mesjid Mujahid, Jalan R.H. Fisabilillah yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban MB (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.Korban melaporkan karena telah ditipu oleh pelaku untuk melakukan ibadah Qurban pada Idul Adha di Al-Mujahid saat itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (22/9/2023).
Diterangkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah qurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan qurban ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban
“Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023. Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta,”ungkap Kasatreskrim.
Namun lanjutnya, dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil tersangka MRS untuk keperluan pribadinya.
“Selanjutnya pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang di pimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto,”terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.15 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.
“Dalam penangkapan tersangka tersebut, kita juga berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti,”ujarnya.
Tersangka MRS kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 dan/atau 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan,tegas AKP M Darma. (nel)