Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Oknum Panitia Qurban di Tanjungpinang Ini Ditangkap Usai Gelapkan Uang Ibadah Jemaah Mesjid

badge-check


					Oknum Panitia Qurban di Tanjungpinang Ini Ditangkap Usai Gelapkan Uang Ibadah Jemaah Mesjid Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap MRS (37), pelaku kasus tindak pidana penggelapan uang ibadah Qurban salah seorang jemaah di Masjid Al-Mujahid, Jalan R.H. Fisabilillah yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS, kasus tindak pidana penggelapan uang qurban jemaah mesjid Mujahid, Jalan R.H. Fisabilillah yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban MB (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.Korban melaporkan karena telah ditipu oleh pelaku untuk melakukan ibadah Qurban pada Idul Adha di Al-Mujahid saat itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (22/9/2023).

Diterangkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah qurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan qurban ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban

“Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023. Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta,”ungkap Kasatreskrim.

Namun lanjutnya, dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil tersangka MRS untuk keperluan pribadinya.

“Selanjutnya pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang di pimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto,”terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.15 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.

“Dalam penangkapan tersangka tersebut, kita juga berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti,”ujarnya.

Tersangka MRS kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 dan/atau 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan,tegas AKP M Darma. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI