TANJUNGPINANG (HK) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) disalah satu dinas lingkungan Provinsi Kepri berinisial WA diduga melakukan upaya provokasi warga di kawasan Perumahan Garuda Mas terletak di jalan Garuda, RT 002 RW 003, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.
Salah satu dugaan upaya provokasi warga tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk yang diikat di Sepeda Motor milik oknum dimaksud kemudian diparkir di kawasan perumahan yang bertuliskan “Tolong Tidak Meletakkan Barang Besar Selain Kendaraan di Jalan Umum,” beberapa waktu lalu.
Dugaan tindakan oknum dimaksud diduga berkaitan dengan adanya partisipasi salah seorang warga (Kelvin-red) yang ingin menyumbangkan beberapa pokok tanaman jenis bunga Lohansun ditanam di Polibag ukuran besar seharga sejutaan dan diletakkan sementara disamping rumah tempat tinggalnya di kawasan Perumahan Garuda Mas.
Berdasarkan pantauan awak media ini bersama rekan media lainnya, terlihat kondisi jenis tanaman bunga dalam polibag tersebut tersusun rapi dan sama sekali tidak mengganggu fasilitas umum jalan di kawasan perumahan.
“Tanaman bunga itu saya beli seharga Rp 3 juta untuk disumbangkan secara cuma-cuma. Ada sekitar 10 batang yang saya sumbangkan. Nantinya bunga itu akan di tanam di taman yang tengah disiapkan oleh pihak Developer Perumahan. Tujuannya agar kawasan perumahan ini lebih cantik dan indah, sesuai program pemerintah termasuk Bapak Presiden Prabowo,”ungkap Kelvin saat ditemui beberapa awak media, Sabtu (30/11/2024).
Lebih lanjut Kevin menuturkan, bahwa
pohon-pohon jenis tanaman bunga tersebut ia sumbangkan kepada pihak developer dan telah mendapatkan dukungan penuh untuk pengembangan taman untuk fasilitas umum agar warga merasa nyaman dan sejuk.
“Kalau banyak pohon-pohon di taman, maka penyerapan air juga bagus. Inikan tujuan kita baik, memang kita meletakan pohon-pohon ini sifatnya sementara, dan inipun tidak pernah mengganggu kenyamanan masyarakat,”ungkap Kelvin sembari mengaku pernah di tegur oleh oknum dimaksud dengan berbagai alasan.
Sementara pihak Developer PT Graha Garuda Mas, Edianto menuturkan bahwa pihaknya termasuk dengan pihak Ketua RT setempat pernah mendapatkan laporan dari warga setempat terkait ulah oknum ASN Pemprov Kepri dimaksud yang suka mencari-cari kesalahan, terutama masalah keberadaan tanaman bunga milik warga yang akan disumbangkan untuk perumahan ini.
“Memang saya sudah ada dapat laporan dari beberapa warga termasuk Pak RT setempat, terkait adanya ulah oknum dimaksud,”ucap Adianto.
Terpisah, Ketua RT 002, Kelurahan Tanjungpinang Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Suwito ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya masalah itu. Namun berdasarkan hasil klarifikasi pihak kepada pihak Developer, ternyata pohon itu merupakan kebutuhan taman.
“Tidak ada masalah, pohon itu bersifat sementara. Saya udah menanyakan kepada pak Edi, lagipula pohon itu hanya sementara, karena akan ditanam di fasilitas taman warga,”jelas Ketua RT ini.
Lebih lanjut, ia juga berencana akan memanggil warga yang membuat spanduk tersebut, guna melakukan klarifikasi apa motivasinya dalam melakukan hal itu.
“Sekarang saya masih banyak kegiatan dilingkungan, nanti memang kita bersama kelurahan berencana akan memanggil yang bersangkutan (oknum pegawai provinsi red) melakukan hal itu.
Sementara Oknum Pegawai Provinsi Kepulauan Riau yang dikonfirmasi terkait spanduk tersebut tidak mengaku jika itu dilakukan oleh dirinya, namun ia mengakui jika spanduk itu dari warga.
“Oh itu dari warga. Kamu hati-hati, nanti kamu bisa kenak pencemaran nama baik,”ujarnya sembari mematikan panggilan WhatsApp nya
Berdasarkan dokumen yang kita miliki, oknum pegawai provinsi Kepulauan Riau tersebut sempat berpose foto bersama 5 warga dengan memperlihatkan spanduk yang dipasang di kendaraannya jenis sepeda motor. (nel)