Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

OJK Tekankan Bahayanya Joki Pinjol

badge-check


					Suasana pinjol yang digerebek. Foto: DETIKNEWS Perbesar

Suasana pinjol yang digerebek. Foto: DETIKNEWS

JAKARTA (HK) – Saat ini joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan. Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat agar tidak menggunakan joki pinjol, karena hal tersebut melanggar ketentuan juga sangat berisiko ke penipuan dan penyebaran data pribadi.

Kiki sapaan akrab Friderica menegaskan bahwa bila hendak mengajukan pinjaman online maka harus yang bersangkutan atau yang akan membayar.

“Joki pinjol ini justru berisiko. Bisa jadi perusahaan yang menawarkan jasa ini melakukan penipuan dengan cara menyebarkan data pribadi dan lainnya,” kata kiki dalam Konferensi Pers, Senin (30/10/2023).

Kiki mengatakan, jasa joki pinjol biasanya dimanfaatkan oleh orang memiliki riwayat kredit macet. Seharusnya, sambung Kiki, Startup pinjol yang terdaftar di OJK wajib meninjau secara langsung kemampuan bayar peminjam sebelum memberikan pinjaman.

Jika peminjam menggunakan jasa joki pinjol, maka penyelenggara tidak dapat mengidentifikasi kemampuan bayar dengan benar.

“Startup peer to peer lending berizin dari OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima pengajuan pinjaman oleh joki,” tegas Kiki.

Selain itu, joki pinjol juga banyak yang ternyata adalah penipuan. OJK mencatat banyaknya aduan penipuan terkait jasa pelunasan pinjaman online.

Adapun modus yang dilancarkan pelaku adalah berpura-pura menjadi perwakilan bank atau startup pinjol yang bersedia meringankan beban utang dengan diputihkan bila bisa membayar sejumlah uang.

“Misalnya utang pinjol Rp 5 juta, mereka hanya perlu bayar Rp 1 juta. Ternyata utang mereka tetap Rp 5 juta. Jadi mereka terkena penipuan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat melunasi utang di pinjol. Bila kesusahan membayar atau kredit macet, alangkah baiknya untuk menyampaikan niat untuk restrukturisasi atau langkah lain untuk melunasi. 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI