JAKARTA (HK) – Hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa responden memandang inflasi sektor pangan relatif tidak berpengaruh signifikan pada kinerja pertumbuhan kredit, maupun kinerja debitur.
Namun, OJK tetap meminta perbankan bank agar melakukan langkah antisipasi, antara lain dengan melakukan edukasi kepada pelaku usaha sektor pertanian agar mampu menghindari risiko inflasi pangan.
“Serta melakukan pemantauan harga produksi debitur, beserta analisis sensitifitas atau stres tes terhadap penambahan modal kerja yang dilakukan secara berkala,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Dalam rangka ikut serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK aktif mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan meningkatkan inklusi keuangan.
Lalu, mempertimbangkan peningkatan kompetensi pasar dengan semakin berkembangnya penyaluran dana dari berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) selain bank, dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, diperlukan upaya untuk meningkatkan peran perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM dan kredit konsumsi berupa kredit multiguna, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
OJK telah menyampaikan hal tersebut melalui surat OJK kepada industri perbankan pada 14 November 2023, tentang dukungan perbankan terhadap pertumbuhan kredit kepada UMKM dan konsumsi.
Perbankan perlu senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyaluran kredit, sehingga dapat memperluas jangkauan segmentasi kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan UMKM, serta menunjang persaingan usaha yang sehat di antara lembaga jasa keuangan dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan pengembangan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta penetapan suku bunga kredit yang kompetitif.
Dalam penyaluran kredit tersebut, perbankan hendaknya tetap melakukan asesmen risiko dan kelayakan debitur secara komprehensif, antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur, dan tidak hanya didasarkan atas kecukupan agunan.
“Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara memadai yang dapat memberikan tingkat risiko yang terukur dan terjaga,” kata Dian.
Sumber: Media Indonesia