Rony Ukurta: Waspadai Pinjol Ilegal Dengan 2L
BATAM (HK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepulauan Riau, telah menerima ratusan aduan dari masyarakat Kepri, terkait permasalahan dan perihal lembaga pembiayaan keuangan. Dan setidaknya, ada 356 aduan dari masyarakat sejak Januari 2021 lalu.
Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan, dari hasil rekapitulasi pengaduan sejak Januari 2021, hingga Agustus 2022, pihaknya telah menerima sebanyak 356 pengaduan, dari masyarakat.
Menurutnya, dari ratusan pengaduan yang diterima, aduan perihal lembaga pembiayaan lebih mendominasi, terutama dari kelompok pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Sebagian memang masih di Lembaga Pembiayaan. Mencapai 164 pengaduan,” kata Rony, dalam jumpa pers, pada acara Media Gathering OJK Kepri, di Hotel Santika Batam, Selasa (11/10).
Ia pun menjelaskan, 356 pengaduan itu terdiri dari 164 pengaduan lembaga pembiayaan, 138 pengaduan perbankan, 23 perusahaan asuransi, 2 IKNB lainnya, serta 2 pasar modal dan dari 27 pengaduan P2P Lending. Hingga saat ini, OJK telah menyelesaikan 331 pengaduan itu.
“Hingga Agustus 2022 lalu, OJK telah menyelesaikan 331 pengaduan masyarakat, sebagaimana yang diharapkan,” kata Rony Ukurta, yang didampingi Kepala Bagian Pengawasan OJK Provinsi Kepri, Demi Try Aryadi, dan Kepala Subseksi Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kepri, Roy Aditia Perangin Angin.
Selain itu, Kepala OJK Kepri, Rony mengajak seluruh masyarkat untuk selalu atas keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang banyak beroperasi belakangan ini, yang dapat rugikan masyarkat.
“Untuk mengetahui keberadaan pinjol ilegal itu, gunakan prinsip dan pemahan kita dengan 2L (Legal dan Logis),” kata Rony.
Legal dan Logis ialah, kata Kepala OJK, dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. “Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal,” ungkapnya.
Dalam kegiatan gathering bersama awak media itu, Rony, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Legal dalam artian memiliki izin resmi dan logis artinya tidak mengada-ngada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.
“Kalau mau pinjam atau investasi itu di cek dululah ke OJK. terdaftar atau tidak. Jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu,” ujar Kepala OKJ Kepri ini.
Beberapa modus investasi ilegal menurut Rony, diantaranya adalah kegiatan Like Post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral). Contoh modus ini adalah aplikasi yang baru-baru ini diblokir yakni Golns, Like Share dan TikTok Cash.
Modus lainnya adalah jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan, hingga skema ponzi dengan modus belanja online seperti JD Union dan Alimama Indonesia.
Praktek bisnis berkedok investasi bodong lainnya fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.
“Bahkan ada yang berkedok koperasi. Menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau koperasi, namun tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham atau izin usaha KSP/ unit usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi (Kemenkop-UKM RI),” paparnya.
Dijelaskan Rony, sehubungan dengan itulah, Satgas Waspada Investasi ini hadir untuk terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal dan penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol) agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending illegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat.
“Sejak tahun 2018 hingga 1 Maret 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.107 kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Setiap diblokir mereka selalu muncul lagi. Kita berpacu terus, hilang satu tumbuh seribu,” jelas Kepala OJK Kepri.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kepri, Roy Aditia Perangin Angin mengatakan, saat ini masyarakat dapat langsung memberikan laporan kepada OJK melalui aplikasi Milik OJK.
Aplikasi tersebut, membantu masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya bahkan hingga ke tingkat pusat.
“Pengaduan itu akan sampai ke OJK dan juga pihak yang diadukan bahkan sampai ke pusat. Konsumen juga bisa ngecek pengaduannya sudah sampai mana,” ujarnya
Tak hanya via aplikasi, masyarakat juga dapat membuat aduan melalui kontak Whatsapp 081-157-157-157. (nov).