Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Nunggak 3 Bulan, Pria di Jaktim Dihajar Pemilik Kos Pakai Kapak

badge-check


					Pelaku penganiayaan Kasman, 63, tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, dan dihadirkan bersamaan barang bukti kapak di hadapan awak media di Mapolsek Rabu (13/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Perbesar

Pelaku penganiayaan Kasman, 63, tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, dan dihadirkan bersamaan barang bukti kapak di hadapan awak media di Mapolsek Rabu (13/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

JAKARTA (HK) – Pria bernama Kamid (44), terluka akibat dianiaya oleh Kasman (63), pemilik kos tempat dirinya tinggal menggunakan kapak.

Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal korban sudah tiga bulan menunggak biaya sewa.

“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, Rabu (13/12/2023).

Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Senin (10/12) di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Akibat dari penganiayaan itu, Kamid terluka di bagian belakang kepala sehingga harus dirawat di rumah sakit (RS). Sedangkan pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.

Akan tetapi, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sutriesno tidak merinci kapan penangkapan pelaku dilakukan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban masih mendapat perawatan medis di RS. “Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Sutriesno.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI