JAKARTA (HK) – Pria bernama Kamid (44), terluka akibat dianiaya oleh Kasman (63), pemilik kos tempat dirinya tinggal menggunakan kapak.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal korban sudah tiga bulan menunggak biaya sewa.
“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Senin (10/12) di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Akibat dari penganiayaan itu, Kamid terluka di bagian belakang kepala sehingga harus dirawat di rumah sakit (RS). Sedangkan pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.
Akan tetapi, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Sutriesno tidak merinci kapan penangkapan pelaku dilakukan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban masih mendapat perawatan medis di RS. “Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Sutriesno.
Sumber: DetikSumut