NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna segera menindaklanjuti insiden penangkapan kapal penangkap cumi oleh nelayan Sedanau, Bunguran Barat.
Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, memimpin pertemuan dengan para nelayan di Sedanau pada Sabtu (30/11/2024), setelah nelayan Sedanau menangkap KM Lucas Cendana Jaya di Perairan Seluan pada Jumat malam (29/11/2024).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala UPTD Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala BPSDL Natuna, dan para perwakilan nelayan.
Tiga Tuntutan Nelayan
Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pencabutan izin tangkap kapal luar. Nelayan menuntut pemerintah mencabut izin seluruh kapal penangkap cumi dari luar wilayah Natuna yang beroperasi di Perairan Laut Natuna, WPPNRI 711.
2. Penahanan kapal dan dokumen. KM Lucas Cendana Jaya beserta dokumen dan surat izin tangkapnya diminta tetap ditahan di Jalan Sayonara, Sedanau, hingga proses tuntutan selesai.
3. Penerapan hukum adat. Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam 10 hari, nelayan mengancam akan memberlakukan hukum adat atau kearifan lokal.
“Tuntutan ini sudah dituangkan dalam surat resmi yang kami kirimkan hari ini ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Wabup Rodial, Senin (2/12/2024).
Pemkab Natuna Bertindak Cepat
Wabup Rodial menegaskan, pertemuan tersebut bukan bertujuan untuk mendamaikan pihak nelayan lokal dengan pemilik kapal yang ditangkap. “Tidak ada upaya damai. Nelayan Sedanau menolak berdamai karena khawatir hal serupa akan terus berulang,” katanya.
Ia memastikan pemerintah bertindak cepat menyampaikan aspirasi nelayan agar situasi tidak memanas. “Kami berharap tuntutan ini segera dipenuhi oleh Pemprov Kepri dan KKP,” tambahnya.
Insiden Penangkapan Kapal
KM Lucas Cendana Jaya, kapal berbobot 29 GT asal Tanjung Balai Karimun, ditangkap di perairan Natuna sekitar 4-5 mil laut dari Pulau Seluan. Kapal tersebut diduga menggunakan jaring lingkong untuk menangkap cumi, melanggar zona tangkap di bawah 12 mil laut yang diperuntukkan bagi nelayan lokal.
Kapal tersebut membawa 10 anak buah kapal (ABK) dan seorang kapten, yang kini ditahan di Sedanau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin, mengungkapkan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut.
“Kapal-kapal seperti ini sering ditangkap, tetapi kerap dilepaskan tanpa efek jera. Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. (fat)