NATUNA (HK) – Pajak daerah Kabupaten Natuna dari sektor pertambangan pasir kuarsa tahun 2023 dinyatakan berlimpah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi pada Paripurna DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati tentang Nota Keuangan APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024, Senin (12/9/2023).
Ia menambahkan, saat ini pajak daerah dari tambang pasir kuarsa yang sudah berhasil dihimpun oleh pemerintah sebesar Rp. 19.138.750.000. (19,1 miliar).
Pendapatan ini naik 956,94 persen dari total anggaran pendapatan pajak daerah di sektor pasir kuarsa tahun ini. Yang mana pemerintah pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan pajak daerah dari sektor ini sebesar Rp. 2 miliar.
“Yang 19 miliar lebih itu kita dapatkan di bulan Agustus kemarin,” kata Bupati Siswandi.
Sementara, imbuhnya, waktu masih ada beberapa bulan lagi hingga Desember 2023. Di lain sisi, proses penambangan dan loading pasir ekspor kuarsa semakin berjalan lancar.
“Maka estimasi dan target kami dari sektor tambang pasir kuarsa ini pajak daerah dapat ditarik sebesar Rp. 40 miliar sampai bulan Desember nanti,” tegas Bupati Siswandi.
Dengan demikian, ia mengaku bersykur dan memastikan bahwa perolehan pajak daerah dari pasir kuarsa mengalami surplus yang sangat besar.
“Sehingga kita berharap tahun depan nanti ada tambahan investasi tambang kuarsa yang beroperasi agar pendapatan kita juga semakin bertambah,” harapnya. (fat)