Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

NasDem Respons Panggilan SYL Oleh KPK

badge-check


					Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan akan menghormati proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertaniaan yang diduga menjerat kadernya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perbesar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan akan menghormati proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertaniaan yang diduga menjerat kadernya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA (HK) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan akan menghormati proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertaniaan yang diduga menjerat kadernya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, SYL dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (11/10/2023).

Hermawi menegaskan NasDem akan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kita tetap menghormati proses hukum termasuk prinsip praduga tidak bersalah,” kata Hermawi, Selasa (10/10/2023).

Hermawi menyebut Partai NasDem akan terus mendorong SYL untuk menghormati proses hukum terhadap dirinya. Sikap itu sama saat partai juga meminta Syahrul mundur dari jabatannya sebagai Mentan.

“Jadi kita hormati proses hukum dan hormati juga sikap SYL yang senantiasa tegar menghadapi kasus ini,” kata dia.

Di sisi lain, NasDem juga mendorong agar semua pihak melakukan hal yang sama. Hal itu ia sampaikan merespons dugaan laporan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.

Dia meminta proses hukum dalam kasus tersebut menggunakan prinsip kesetaraan dan tanpa pandang bulu.

“Kami sudah sedemikian rupa mendorong SYL taat hukum dan berharap pihak lain juga melakukan hal yang sama,” kata dia.

SYL kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Komisi Antirasuah menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, Kantor Kementan, dan kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar.

Hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. Sedangkan di Makassar, KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara.

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS