LINGGA (HK) – Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, Yogi Saputra, meminta Polsek Daik Lingga segera memberikan kejelasan terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Minimarket Lingga Mart, Kabupaten Lingga.
Perkara tersebut melibatkan inisial J.M yang diketahui merupakan Koordinator Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga. J.M diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga berinisial I.H. Korban dikabarkan telah melapor ke pihak kepolisian lengkap dengan sejumlah bukti yang dimiliki.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian itu disebut terjadi di area parkir depan Lingga Mart, Daik Lingga. Insiden tersebut bermula dari cekcok antara J.M dan I.H sebelum akhirnya terjadi dugaan pemukulan.
Yogi mengatakan, sampai saat ini belum terlihat perkembangan yang jelas terkait penanganan laporan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami berharap Polsek Daik Lingga dapat menangani persoalan ini secara serius dan terbuka. Jika laporan sudah diterima dan bukti sudah disampaikan, tentu masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat,” ujar Yogi kepada media ini, Kamis (07/05/2026)
Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang organisasi ataupun kelompok tertentu.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak tertentu yang sulit disentuh hukum. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Yogi, nama J.M juga kerap dikaitkan dengan tindakan-tindakan yang dianggap anarkis dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa.
“Jangan ada lagi aksi premanisme yang berkedok aktivis. Aktivis seharusnya hadir membawa gagasan dan perjuangan moral, bukan justru menciptakan rasa takut atau keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Indonesia sebagai negara hukum wajib memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Yogi menambahkan, GAM Kepri akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan konsolidasi mahasiswa apabila proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tidak jelas.
“Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum, tetapi kami ingin memastikan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya tanpa melihat siapa orangnya dan apa organisasinya,” tutup Yogi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak J.M maupun Polsek Daik Lingga belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.(Tir)





