TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak Tujuh terdakwa perkara korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam divonis terbukti bersalah dengan hukuman bervariasi dari 1 hingga 5 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (07/05/2026)

Ketujuh terdakwa yang merupakan direksi perusahan pelaksana proyek dan Pejabat BP Batam diantaranya:
1. Ahmad Syamsir Arief selaku Mantan Dirut Marinda Utama Karya Subur.

2. I Made Aris Mahardika Kuasa KSO PT.Marinda Utama Karya Subur dan PT.Indonesia Timur Raya.

3. I Made Sudarsa selaku Komisaris utama PT.Indonesia Timur Raya.

4.Iran Sudrajat selaku Direktur PT.Terasis.

5. Nofri Umboh

6. Aris Mu’ajib selaku Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara BP Batam.

7. Ahmad Haris.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi SH MH dan didampingi oleh dua Majelis Hakim adhoc Tipikor Yusuf Gutomo SH dan Herman Safrijadi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan kegiatan proyek
Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.30,6 Miliar.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”ucap Majelis Hakim.

Hakim juga menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Adapun vonis masing-masing terdakwa yakni :

1. Ahmad Syamsir Arief, dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Terdakwa juga telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.044.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam untuk disetorkan ke kas negara.

2. I Made Aris Mahardika, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Terdakwa I Made Aris Mahardika juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar.

“Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,”ujar hakim.

3. I Made Sudarsa dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa I Made Sudarsa juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim.

4. Iran Sudrajat, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa juga telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta ke Kejaksaan Negeri Batam untuk disetorkan ke kas negara.

Sehingga, ada sisa uang pengganti terdakwa Rp 260 juta.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 1 tahun,” kata Hakim

5. Nofri Umboh, dipidana penjara selama 3 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa Nofri Umboh juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.

6. Terdakwa Aris Mu’ajib, dihukum pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

7. Ahmad Haris, dihukum pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp 961 juta disetorkan ke Kejari Batam disetorkan ke kas negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prastyo Rahman sebelumnya yakni :

1. Terdakwa Ahmad Syamsir Arief dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Terdakwa juga telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.044.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam.

2. I Made Aris Mahardika dituntut dengan pidana penjata selama 8,6 tahun, dan denda Rp 100 juta sunsidair 60 hari. Terdakwa I Made Aris Mahardika juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” kata JPU.

3. I Made Sudarsa dituntut dengan pidana penjara selama 8,6 tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Terdakwa juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” kata JPU.

4. Iran Sudrajat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari. Terdakwa juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 260 juta

“Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 1 tahun,” kata JPU.

5. Terdakwa Nofri Fence Umboh, dituntut pidana penjara selama 4,6 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.

Terdakwa juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

” Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata JPU.

6. Terdakwa Aris Mu’ajib dituntut pidana selama 1,6 tahun, denda Rp 100 juta, sibsidar 60 hari penjara.

7. Terdakwa Ahmad Haris, dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun denda Rp 100 juta sibsidar 60 hari. Terdakwa juga telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 960 juta ke Kejaksaan Negeri Batam.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebanyak enam orang terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya langsung menyatakan terima.

Sedangkan terdakwa I Made Aris Mahardika masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, perkara ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dibiayai anggaran sebesar Rp75,5 miliar, bersumber dari BLU BP Batam untuk periode 2021–2023.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga memanipulasi progres pekerjaan proyek dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar dari total anggaran Rp75,5 miliar untuk periode 2021–2023.

Rinciannya meliputi ketidaksesuaian peralatan dan metode kerja dengan kontrak sebesar Rp2,9 miliar.

Volume pengerukan kolam labuh dan alur yang tidak sesuai kontrak senilai Rp12,6 miliar dan pemasangan batu kosong sebesar Rp8,4 miliar.

Lalu, pemasangan kontainer di dumping area treatment yang tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp6,5 miliar.

Saksi ahli juga mengungkap bahwa Aris Muajib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penggunaan kontainer sebagai tanggul penahan material kerukan, meski tidak memenuhi syarat teknis.

Tak hanya itu, Aris juga dinilai tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memberikan teguran atas perubahan personel inti proyek, meskipun mengetahui adanya perubahan tersebut.

Bahkan, ia tetap menandatangani laporan progres bulanan sebesar 90,21 persen tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sementara itu, I Made Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya diduga menerima data perencanaan proyek sebelum pengumuman tender melalui perantara Nofri Fece Umboh. Ia juga diduga memberikan imbalan sebesar Rp310 juta kepada Irang Sudrajat.

Dalam proses mengikuti tender, I Made Sudarsa diduga meminjam perusahaan PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Duri Rejang Berseri untuk membentuk kerja sama operasi (KSO).

Atas peminjaman tersebut, diberikan imbalan masing-masing Rp1,4 miliar dan Rp961 juta.

Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Nofri Fece Umboh untuk pengurusan tender.

Di sisi lain, Irang Sudrajat selaku konsultan perencana PT Terasis Erojaya diduga membocorkan data perencanaan proyek kepada pihak tertentu dan menerima imbalan sebesar Rp360 juta.

Nofri juga diduga memberikan Rp50 juta kepada Irang atas akses data tersebut.

Tak hanya itu, kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari Tri Marhabun, Tio Situmorang, Fahri Ardi Mayasyah, Rian Kurniawan, dan Musaid diduga meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi.

Sementara itu, I Made Aris Mahardika selaku kuasa KSO periode 11 Oktober 2021 hingga 12 Desember 2022 diduga mengajukan dokumen penawaran yang tidak sesuai, termasuk penggunaan data personel inti yang tidak benar.

Dalam pelaksanaannya, proyek revitalisasi tersebut juga diduga tidak sesuai kontrak dengan nilai pekerjaan mencapai Rp24 miliar, serta terdapat pekerjaan senilai Rp6,5 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version