Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Nakes Bakal Gugat UU Kesehatan Ke MK

badge-check


					Nakes Bakal Gugat UU Kesehatan Ke MK Perbesar

JAKARTA (HK) – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bakal melakukan judicial review alias menggugat UU tentang Kesehatan yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harif mengatakan langkah uji materi tersebut lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah itu belum [aksi mogok nasional], apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Di sisi lain, Harif mengatakan aksi mogok nasional itu tak bisa dilakukan hanya di internal PPNI lantaran harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya.

Keempat organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Sampai hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan 4 profesi lainnya, memang kalau dari PPNI itu hasil kerja rapat nasional dapat dilakukan mogok nasional itu dengan syarat kolektif,” ujarnya.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

Sementara itu Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini.

“Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat, kita sama-sama mesti sadari berbeda pendapat itu wajar, sampaikan lah dengan cara yang sehat dan intelek,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/7/2023).

“Saya sendiri terbuka ke depan kalau mau ada yang datang menghadap menyampaikan keluhan saya akan dengar, tidak akan menutup pintu, WhatsApp akan saya balas, tapi kita juga mesti sadar belum tentu kita selalu sama,” ujarnya menambahkan.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI