LINGGA (HK) – Kasus pembunuhan di Perairan Alang Tiga akhirnya dilakukan rekontruksi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, tersangka IS (29) di Perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Kamis (31/8/2023).
Rekonstruksi yang lakukan di Pelabuhan Dabo Singkep itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris dan dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, serta Anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa sebanyak 17 adegan yang dilakukan tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban.
Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karena kan tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka menjadi tersinggung,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban dengan sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan pisau kater 2 kali dan lalu dibuang ke laut.
Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 pagi WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban IS, kemudian sekitar pukul 07.10 WIB tersangka S menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.
“Setelah di buang ke laut oleh tersangka S, korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian, di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap AKP Idris.
Ia juga menambahkan, telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka S, dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka S pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku S tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan konsekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim.
Adapun ancaman hukuman yang di persangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.