Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

POLITIK

MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres

badge-check


					Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

JAKARTA (HK) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Garuda.

Partai Garuda ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan MK maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; ara pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; dan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Anwar menyebut munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Permohonan tersebut diterima MK pada 2 Mei 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diadakan pada 23 Mei. Adapun sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni 2023.

Berikutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus 2023. Pada 22 Agustus 2023, ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.

selajunya, pada 29 Agustus 2023, terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Sementara itu, gugatan tersebut sempat dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun dan berpengalaman sebagai wali kota.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Trending di KEPRI